KPK Telusuri Aset Kekayaan Nurhadi dan Istrinya di SCBD 8 Jakarta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Telusuri Aset Kekayaan Nurhadi dan Istrinya di SCBD 8 Jakarta


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset kekayaan milik mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida serta kantor kepunyaan Rezky Herbiyono di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD). Pendalaman penyidikan dilakukan dengan memeriksa Marketing Office District 8, Wira Setiawan.

Wira diperiksa untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka itu ialah Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

District 8 merupakan kompleks perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Sudirman Central Business, District Jakarta Selatan. “Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7) malam.

Selain memeriksa Wira, penyidik KPK juga turut memeriksa dua orang saksi lainnya yakni, Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah. Penyidik mengonfirmasi Henry soal dugaan sumber uang milik Hiendra Soenjoto.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal),” ucap Ali.

Sementara itu, Hamzah dicecar penyidik KPK terkait kepemilikan PT HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menerima uang dari berbagai pihak.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak,” tukas Ali.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Telusuri Aset Kekayaan Nurhadi dan Istrinya di SCBD 8 Jakarta