Oknum Brimob Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Hari Ini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Oknum Brimob Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Hari Ini


JawaPos.com – Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menjalani sidang vonis hakim pada Kamis (16/7). Sidang bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Betul (sidang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras hari ini),” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Djuyamto menuturkan sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Untuk mengurangi pengunjung karena masih pandemi Covid-19, sidang juga bisa dilihat di kanal Youtube PN Jakarta Utara.

Hanya saja, Djuyamto enggan mengomentari masifnya opini publik terhadap persidangan kasus penyiraman air keras. Sebab, Djuyamto juga merupakan hakim dalam perkara tersebut. “No comment,” cetusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Oknum Brimob Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Hari Ini