Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Tinggal Tunggu Putusan MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Tinggal Tunggu Putusan MA


JawaPos.com–Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan, pemakzulan Bupati Jember Faida, secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final.

”Hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian bupati Jember masih bersifat politik. Sehingga DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi bupati Jember,” kata Adam Muhsi seperti dilansir dari Antara di Jember.

Menurut dia, usul pemberhentian bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Sehingga, apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD terhadap pelanggaran yang dilakukan bupati akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

”MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usul pemakzulan bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember. MA tentu akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu agar berimbang,” kata Adam Muhsi.

Dia mengatakan, apabila MA memutuskan bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran, DPRD harus menindaklanjuti dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Meskipun nanti DPRD tidak mengusulkan, Mendagri bisa memakai fatwa MA tersebut untuk membuat keputusan pemberhentian bupati Jember,” ucap Adam Muhsi.

Dia menjelaskan, Faida tidak memiliki kewenangan sebagai bupati Jember apabila sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri. Namun, selama belum ada SK masih mempunyai kewenangan menjadi bupati.

Terkait dengan pernyataan Bupati Jember Faida bahwa hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur, Adam mengatakan, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu.

”Berdasarkan UU Pemda yang berhak menilai tentang sah atau tidaknya hak menyatakan pendapat DPRD Jember adalah lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung bukan bupati,” ujar Adam Muhsi.

Sebelumnya, DPRD Jember menggelar rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang berakhir dengan usul pemberhentian bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah dan jabatan. Menanggapi pemakzulan itu, bupati Jember mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember cacat prosedur karena bupati tidak diberi materi usul hak menyatakan pendapat.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Tinggal Tunggu Putusan MA