Pengamat Nilai Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember Sesuai Prosedur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengamat Nilai Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember Sesuai Prosedur


JawaPos.com–Hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada usul pemberhentian Bupati Jember Faida dinilai sudah sesuai dengan prosedur. Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Demikian disampaikan Pengamat administrasi negara FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman.

”Hak menyatakan pendapat melekat di lembaga legislatif secara kelembagaan dan proses yang sudah dilalui DPRD Jember mulai hak interpelasi dan hak angket sudah dilakukan,” kata Hermanto seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

”Dengan digelarnya paripurna hak menyatakan pendapat, DPRD Jember konsisten dengan hasil hak angket yang salah satunya merekomendasikan usul hak menyatakan pendapat,” ucap Hermanto.

Dia mengatakan, hak menyatakan pendapat minimal diusulkan oleh satu fraksi di DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Setelah diusulkan, anggota dewan yang mengusulkan harus menyiapkan berkas materi sesuai dengan pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat atau melampirkan hasil pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

”Hak menyatakan pendapat di DPRD Jember diusulkan oleh 47 orang, sehingga mereka harus membuat materi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember, agar dijadwalkan menjadi rapat paripurna di dewan,” ujar Hermanto.

Ketika pengusul hak menyatakan pendapat sudah memiliki materi sesuai dengan aturan dan disampaikan kepada pimpinan dewan, pimpinan dewan melalui Banmus bisa menjadwalkan rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Dalam paripurna tersebut, pengusul diberi kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulnya kepada seluruh peserta paripurna, kemudian pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi-fraksi sesuai dalam pasal 79 PP Nomor 12 Tahun 2018.

”Termasuk juga pihak terkait, yakni bupati harus diundang untuk menyampaikan pendapat setelah mendengarkan materi usul dari anggota dewan yang mengusulkan hak menyatakan pendapat,” kata Hermanto.

Dia menilai alasan Bupati Jember yang mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember tidak sesuai prosedur karena tidak mengirimkan materi hak menyatakan pendapat kepada bupati adalah keliru.

”Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan,” terang Hermanto.

Dia menjelaskan, persoalan keabsahan hak menyatakan pendapat bukan dari materi harus diserahkan kepada bupati atau tidak, tapi paripurna itu sudah memenuhi korum atau tidak. Sehingga, hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember sudah sah sesuai dengan perundang-undangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Pengamat Nilai Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember Sesuai Prosedur