Polda Lampung Gelar Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Lampung Gelar Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur


JawaPos.com–Polda Lampung menggelar perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

”Selasa (7/7) malam polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung pada Selasa (7/7) malam.

Dia melanjutkan, sejak pagi, korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung. Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkara dengan fakta-fakta yang terjadi.

”Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan,” ujar Pandra.

Dia menambahkan, penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Bantuan teknis kepolisian juga tidak luput mendukung dalam penyidikan seperti dari bidang kedokteran kesehatan untuk memeriksa secara keutuhan fisik dalam keadaan sehat secara medis dan psikis.

”Setelah jelas berdasar penyidikan, akan kita tentukan tersangka. Hal ini juga selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa agar jangan bermain-main dengan anak di bawah umur,” terang Pandra.

Sebelumnya, Pandra menambahkan, laporan dari korban berdasar Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun. ”Tunggu saja. Apabila ada buktinya, akan kita tindak lanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Pandra.

Seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polda Lampung Gelar Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur