RUU PK Didorong untuk Perbaikan Ekosistem Keuangan Pasca Pandemi Covid

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

RUU PK Didorong untuk Perbaikan Ekosistem Keuangan Pasca Pandemi Covid


JawaPos.com – Penataan regulasi komprehensif yang mengatur tentang pelaporan keuangan dinilai semakin urgent, apalagi perekonomian Indonesia saat ini mengalami kondisi luar biasa akibat adanya pandemi Covid-19. Penanggulangan pandemi, perbaikan ekonomi, hingga persiapan menjalani new normal, dipastikan membutuhkan anggaran yang luar biasa besar sehingga pemenuhan akuntabilitas dan tata kelola yang tepat menjadi semakin besar.

Alasan itu mendorong kalangan profesi akuntan agar Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) bisa segera dimajukan ke program legislasi nasional. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo mengatakan, perekonomian Indonesia saat ini dalam situasi extra ordinary (luar biasa), sehingga keberadaan regulasi seperti RUU PK menjadi sangat penting.

Kondisi extra ordinary ini sangat mempengaruhi asumsi dan judgement pelaku ekonomi dan penyusun laporan keuangan, sementara laporan keuangan bergantung pada asumsi dan judgement.

“Jangan sampai terjadi perbedaan persepsi antara preparer laporan keuangan dengan auditor dalam kondisi extra ordinary,” ujar Mardiasmo dalam keterangannya usia pengurus IAI Wilayah Jawa Barat secara virtual.

Mardiasmo yang kini menjadi Ketua Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan meminta akuntan yang menjadi pengurus IAI Wilayah Jawa Barat untuk turun gunung membantu masyarakat, melalui provinsi serta kabupaten/kota, mengatasi berbagai masalah yang timbul akibat pandemi Covid-19. IAI Wilayah Jawa Barat harus mendampingi agar APBD di wilayah ini bisa di-refocusing dan direalokasi kepada belanja yang berorientasi masyarakat.

Mardiasmo juga mendorong anggota IAI untuk selalu siap membantu transparansi program pemerintah daerah yang saat ini fokus pada upaya penanggulangan kesehatan akibat Covid-19, dan perbaikan ekonomi masyarakat. IAI harus membantu mempercepat dan memperpendek jalur birokrasi dan mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto yang menjadi narasumber webinar, menekankan tingginya ekspektasi terhadap profesi akuntan dalam perekonomian. Karena itu, profesi ini diharapkan terus menjaga kompetensi dan profesional dalam ekosistem bisnis yang berubah, karena akuntansi selalu berubah mengikuti perubahan proses bisnis yang semakin modern. Hadiyanto juga meminta akuntan selalu memegang teguh nilai integritas, yang salama ini telah menjadi mahkota profesi akuntan.

“Ketika payung hukum sudah jelas, jangan sampai terjadi profesi akuntansi yang rela menggadaikan nilai integritas hanya untuk alasan mendapatkan klien atau tidak mau ditinggal klien,” ujar Hadiyanto yang bergabung secara virtual.

Profesi akuntansi merupakan salah satu profesi penunjang pelaporan keuangan yang akan diatur dalam RUU PK. Kewajiban memiliki sertifikasi profesi merupakan salah satu amanat penting yang dimasukkan ke regulasi ini, agar penyusun laporan keuangan memiliki kompetensi dan kapabilitas yang teruji dengan baik.

Hadiyanto mengatakan, saat ini proses pengajuan RUU PK ini tengah berlangsung, dan diharapkan pembahasan di DPR sudah bisa dilakukan pada tahun depan. Karena itu, Hadiyanto berharap adanya feedback dan dukungan dari profesi akuntan agar pembahasan RUU PK ini bisa berjalan seperti yang direncanakan.

Saksikan video menarik berikut ini:


RUU PK Didorong untuk Perbaikan Ekosistem Keuangan Pasca Pandemi Covid