Novel Baswedan Tahu Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin di KPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Novel Baswedan Tahu Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin di KPK


JawaPos.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tahu siapa-siapa orang kepercayaan Azis Syamsuddin di lingkungan lembaga antirasuah. Menurutnya, yang membongkar sengkarut dugaan suap penanganan perkara Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, saat itu adalah tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan.

Hal ini setelah terungkap dalam fakta persidangan pada Senin (4/10) lalu, terdapat delapan orang kepercayaan Azis Syamsuddin di internal KPK. “Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK),” kata Novel dalam cuitan di media sosial Twitter pribadinya, Rabu (6/10).

Novel mengaku sudah melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK terkait ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, selain Stepanus Robin Pattuju. Tetapi hal ini tidak ditindaklanjuti Dewas KPK.

“Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas, tapi tidak jalan,” ungkap Novel.

Menurut Novel, KPK seperti enggan membongkar sengkarut perkar tersebut. Sehingga menunjuk tim lain untuk menangani perkara dugaan suap penanganan perkara Tanjungbalai.

“Justru KPK sepertu takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengab menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” sesal Novel.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan akan mengusut fakta persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Kota Tanjungbalai. Sebab dalam persidangan terungkap, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang kepercayaan di KPK.

“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ucap Ali, Senin (4/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, keterangan yang terungkap di persidangan akan di dalami tim jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Hal ini akan didalami dengan saksi-saki lainnya.

“Sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud,” tegas Ali.

Dia memastikan, para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dimaksud.

“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjung Balai, Yusmada menyampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang kepercayaan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Kota Tanjungbalai.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi menanyakan pernyataan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial yang menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan.

“Pak Syahrial pernah cerita nggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan azis Syamsuddin?,” tanya Jaksa KPK Heradian.

“Pernah pak,” jawab Yusmada.

Lantas Jaksa KPK mengonfirmasi hal tersebut, kalau salah aatu orang kepercayaan Azis di KPK adalah Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pun dibenarkan Yusmada.

“Salah satunya Robin?,” telisik Jaksa KPK.

“Ya pak,” akui Yusmada.

Jaksa KPK Heradian kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 19, paragraf dua. Dalam BAP tersebut, Yusmada mengungkapkam kalau Syahrial bisa kenal dengan Robin, karena dibantu dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta.

“Bahkan Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin,” papar Jaksa.

Meski demikian, Yusmada mengklaim tidak mengetahui kepentingan Azis Syamsuddin dalam perkara rasuah Tanjungbalai.

“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?,” telisik Jaksa KPK.

“Saya nggak tahu,” pungkas Yusmada.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Novel Baswedan Tahu Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin di KPK