Satgas Anti Rentenir Bandung Terima Ribuan Aduan Terkait Pinjol

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Anti Rentenir Bandung Terima Ribuan Aduan Terkait Pinjol


JawaPos.com–Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sekitar 4.000 aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10–30 persen.

”Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih,” kata Atet seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan, sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal. Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktik sebagai rentenir itu bukan koperasi Kota Bandung, tapi dari luar kota.

”Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” ujar Atet.

Menurut dia, hasil analisis dari pengaduan tersebut sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.

”Karena itu, dalam keputusan wali kota, satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh dinas pendidikan. Warga yang berobat ke dinas kesehatan,” terang Atet.

Dia memastikan Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, bukan berarti satgas membayar utang para pengadu.

Satgas Anti Rentenir memfasilitasi korban agar ditindak lanjut dinas terkait. Seperti ke dinas KUKM, DP3A, dinas pendidikan, hingga dinas sosial.

”Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktik rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hokum, rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

”Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” kata Sonjaya.


Satgas Anti Rentenir Bandung Terima Ribuan Aduan Terkait Pinjol