Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel


JawaPos.com–Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kominfo, dan kepolisian, telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

”Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan  aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Patahuddin menjelaskan, pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan masih rendah. Hal itu membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

”Hal ini dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan,” tutur Patahuddin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan, transaksi digital yang semakin mudah harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM harus mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usaha.

Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.


Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel