Soal Intruksi Kapolri: Komisi III: Jangan Hanya Dibaca!

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal Intruksi Kapolri: Komisi III: Jangan Hanya Dibaca!


JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap dan tegas mengeluarkan surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Andi Rio menilai langkah ini merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan hal hal kekerasan.

“Patut kita apresiasi langkah Kapolri Sigit, semoga dibawah komando beliau, Polri dapat terus berubah secara bertahap, semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta dicintai masyarakat,” ujar Andi Rio kepada wartawan, Selasa (19/10).

Legislator Partai Golkar itu mengharapkan agar instruksi dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat di implementasikan secara nyata bagi seluruh jajaran institusi polri di bawah. Sehingga jangan sampai petunjuk dan arahan tersebut hanya sekedar dibaca dan dipelajari tanpa direalisasikan oleh para personel Polri.

“Mari jadikan kesalahan yang kemarin terjadi di Polsek Sei Tuan, Deli Serdang Polda Sumut dan Polres Kota Tangerang Polda Banten sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi di tubuh polri. Jadikan kritik masyarakat yang membangun sebagai semangat dan bukti bahwa institusi Polri menjadi perhatian dan dicintai masyarakat,” katanya.

Andi Rio mendorong Divisi Propam Polri dapat terus melalukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada anggota polri secara berkala. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin baik secara kode etik maupun pidana oleh anggota polri di tengah masyarakat saat menjalankan tugasnya.

“Jangan ada lagi anggota Polri di tengah masyarakat yang bersikap arogan dan memberikan contoh yang tidak baik, anggota Polri harus memberi suri tauladan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.

Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin tanggal 18 Oktober 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.


Soal Intruksi Kapolri: Komisi III: Jangan Hanya Dibaca!