Bikin Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layang-Layang Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bikin Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layang-Layang Ditangkap


JawaPos.com–Aparat Polresta Denpasar menangkap Dewa Ketut Sunatdiya, 50, pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik di areal PT Indonesia Power meledak dan terbakar.

”Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan. Sehingga, karena kesalahannya itu menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu (19/7) sekitar pukul 15.00 wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis bebean di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali No 10 X Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu, pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

”Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121. Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang back up,” jelas Jansen Avitus Panjaitan.

Menurut Jansen, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran, yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

”Dari pihak PT Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, petugas dari PT Indonesia Power menjelaskan kejadian tersebut,” ujar Jansen Avitus Panjaitan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 188 KUHP subpasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun subpidana kurungan satu bulan dihukum.

”Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum,” jelas Jansen Avitus Panjaitan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Bikin Gardu Listrik Meledak, Pemilik Layang-Layang Ditangkap