Buntut Dugaan Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buntut Dugaan Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot


JawaPos.com–Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara (PS). Pencopotan jabatan itu merupakan buntut dari penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat.

”Kapolsek sudah diserahterimakan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Tatan Dirsan Armaja seperti dilansir dari Antara di Medan pada Kamis (9/7) malam.

Selain itu, kata Tatan, ada delapan personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin. ”Delapan orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan,” ujar Tatan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, Oknu polisi pelaku penganiayaan tidak cukup hanya diberi sanksi disiplin, tetapi juga harus disanksi pidana, jika terbukti bersalah.

”Kasus ini tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun sanksi etik. Sebab tindakan oknum penyidik tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika dijatuhi sanksi pidana,” ujar Erasmus Napitupulu.

Dia berpendapat pemberian sanksi yang tegas dalam kasus penyiksaan oleh aparat sipil negara, khususnya kepolisian, perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas. Kasus-kasus penyiksaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspons dengan memadai sehingga praktik penyiksaan masih langgeng digunakan untuk mengejar pengakuan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Berdasar temuan ICJR, lanjut dia, setidaknya 23 dugaan penyiksaan lain dalam kasus hukuman mati dengan pola oknum penyidik melakukan intimidasi dan penyiksaan secara fisik maupun psikis untuk mengejar pengakuan. ”Hal ini memperlihatkan bagaimana mengerikannya situasi saat ini dimana negara berani menjatuhkan hukuman mati padahal sistem peradilan pidananya masih belum mampu menghadirkan peradilan yang adil,” kata Erasmus Napitupulu.

Dia menambahkan, untuk memutus mata rantai penyiksaan saksi dan/korban, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan substansial terhadap sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk praktik penyiksaan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Buntut Dugaan Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot