Hakim Kopi Sianida Optimis Bisa Harmonisasikan KY dan MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hakim Kopi Sianida Optimis Bisa Harmonisasikan KY dan MA


JawaPos.com – Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar uji publik terhadap 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara online untuk menjadi anggota KY 2020-2025. Pelaksanaan uji publik digelar melalui aplikasi “zoom” selama dua hari, Senin (20/7) – Selasa (21/7).

Uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi. Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta, Selasa, mengatakan para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab (3 menit) dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.

Salah satu peserta, hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom yang saat ini masih aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk pada kelompok sesi kedua.

Binsar yang merupakan Dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini menyatakan dalam awal pemaparannya, jika kehadiran KY di Indonesia adalah sebagai sporting unit untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk memperlemah.

Binsar meyakini, jika dirinya dipercaya menjadi Komisioner KY, akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.

Binsar juga berencana membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.

Dengan metode pemeriksan berdasarkan peraturan bersama MA-KY Nomor 2 Tahun 2012, sehingga jabatan hakim mendapat kepercayaan dari publik. “Selain itu, pergaulan KY sehari-hari berada di lingkungan peradilan, dengan memberdayakan tim penghubung yang akuntabel dan profesional, juga memasang jaringan CCTV di seluruh satuan kerja pengadilan yang terkoneksi secara online dengan KY, sehingga dengan mudah mengawasi perilaku hakim dan persidangan,” ujarnya.

“Kehadiran saya di KY diharapkan dapat menyelesaikan kebuntuan persoalan MA dan KY yang selama ini kurang harmonis, sehingga tercipta visi-misi MA dan KY demi peradilan yang agung,” ujarnya saat teleconference.

Ia juga menilai pemeriksaan hakim oleh KY sebaiknya dilakukan secara tertutup atau tidak dipublikasi, sampai hakim itu terbukti bersalah dan dikenai sanksi. Hal ini, menurutnya, diperlukan demi menjaga kehormatan hakim dan pengadilan itu sendiri.

“Kalau kita lihat di Portugal dan Belanda, itu hakim yang menerima suap misalnya, akan diperiksa dan ditanya, mau mengaku bersalah atau tidak, jika mengaku, akan dipersilakan mengundurkan diri dari jabatan hakim, jika tidak, baru diproses hukum, dan disiarkan ke publik,” tuturnya.

Dalam uji publik itu, para panelis dari kalangan publik, antara lain Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, M Fuad dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Siska Trisia, dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengajukan beberapa pertanyaan kepada Binsar.

Salah satu panelis menanyakan soal perbedaan persepsi penerimaan hakim agung, Binsar berpendapat karena MA lebih mengetahui kebutuhan hakim agung di MA, seharusnya KY memenuhi kebutuhan hakim agung yg dibutuhkan oleh MA. Hal ini sesuai putusan MK No. 53/2016 yg meminta agar seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY berpedoman kepada kebutuhan MA.

Salah satu peserta dari kelompok pertama yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2008-2018, Abdul Haris Semendawai mengaku akan melakukan empat program untuk mewujudkan visi hakim yang profesional.

“Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup,” kata Abdul Haris.

Program kedua adalah peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materiil. “Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim,” ungkap Abdul Haris.

Sedangkan Ketua Ombudsman 2016-2020 Amzulian Rifai mengatakan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY. Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.


Hakim Kopi Sianida Optimis Bisa Harmonisasikan KY dan MA