Kapolda Sumut Nilai Kades Mompang Sesuai Prosedur Bagikan Dana BLT

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kapolda Sumut Nilai Kades Mompang Sesuai Prosedur Bagikan Dana BLT


JawaPos.com–Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kepala Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, telah sesuai prosedur dalam membagikan dana bantuan tunai langsung (BLT) kepada warga. Menurut dia, tidak ada penyimpangan yang dilakukan kades.

”Dana BLT itu dibagikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Tidak ada penyelewengan seperti yang dituduhkan  pengunjuk rasa dari kelompok masyarakat,” ujar Martuani seperti dilansir dari Antara di Mapolda Sumut.

Dia mengatakan, justru kelompok pengunjuk rasa itu yang dianggap bermasalah karena meminta 30 persen dana BLT kepada Kepala Desa (Kades) Mompang Julu. Karena tidak diberikan, para pengunjuk rasa itu meminta agar Kades Mompang Julu mengundurkan diri. Bahkan, sebagai aksi protes mereka melakukan pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum.

”Pengunjuk rasa juga melempari polisi dengan menggunakan batu, saat menjalankan tugas pengamanan, membakar mobil, motor, dan menutup jalan lintas Sumatera Medan–Padang,” ucap Martuani.

Kapolda menjelaskan, kades Mompang Julu tidak ada bersalah dan melaksanakan tugas dengan benar serta tidak ada pelanggaran hukum. ”Jadi yang bersalah adalah para pengunjuk rasa tersebut, karena mencoba melakukan pemerasan (meminta dana BLT) milik pemerintah,” ucap Martuani.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (8/7) menetapkan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut, dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut. Adalah AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA.Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.

Kapolda meyakini anggotanya segera menangkap tersangka RS, otak pelaku utama kerusuhan aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal. ”Kami pastikan dalam waktu dekat, petugas akan meringkus RS, akibat perbuatannya membuat keonaran di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Martuani.

Untuk itu, Kapolda meminta RS secepatnya menyerakan diri ke polres maupun Polda Sumut. Dimana pun RS berada atau bersembunyi, personel kepolisian terus melakukan pencarian hingga dapat. Tersangka RS juga seorang aktivis itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengkoordinir aksi unjuk rasa tersebut. ”Saya minta tersangka RS, dengan penuh kesadaran agar secepatnya serahkan diri kepada petugas kepolisian,” ucap Martuani.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Kapolda Sumut Nilai Kades Mompang Sesuai Prosedur Bagikan Dana BLT