Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bank NTT

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bank NTT


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp 127 miliar.

Kepala Kejati NTT Yulianto seperti dilansir dari Antara di Kupang mengatakan, penyidik telah menetapkan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso sebagai tersangka. Bongbong Suharso saat itu, berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur. ”Tersangka Rabu (22/7) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Yulianto.

Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT. Berdasar hasil gelar perkara disebutkan, kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

”Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan,” sebut Yulianto.

Dia mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT. ”Jumlah tersangka tidak hanya berhenti pada 10 orang yang telah ditahan. Kami masih terus mendalami dugaan keteribatan pihak lain dalam kasus ini, apabila sudah cukup bukti tentu akan diumumkan kepada publik,” ucap Yulianto.

Para tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terdiri atas tujuh orang debitur, satu orang staf dari salah satu debitur, serta dua orang pejabat Bank NTT Cabang Surabaya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebutkan telah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 127 miliar lebih. ”Dari total kerugian negara sebesar Rp 127 miliar lebih semuanya sudah dipulihkan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT baik yang disita dari tujuh debitur maupun pejabat Bank NTT,” kata Yulianto.

Kerugian negara yang dipulihkan itu dalam bentuk aset maupun uang tunai yang disita dari tangan para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Aset yang telah disita dalam bentuk tanah kosong, bangunan rumah toko, apertemen, dan barang bergerak milik para tersangka di 83 lokasi tersebar di Jawa Timur, Jakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

Yulianto mengatakan, aset yang disita milik para tersangka khusus yang di Surabaya, Jawa Timur, mencapai 50 bidang tanah dan bangunan. Sedangkan 30 aset lain berada di wilayah DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur. ”Penyitaan aset-aset di berbagai lokasi itu hanya berlangsung dalam satu bulan dengan nilai aset yang dipulihkan senilai Rp 130 miliar dari nilai kerugian negara sebesar Rp 127 miliar lebih,” tegas Yulianto.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bank NTT