KPK Telisik Pemberian Uang Buronan Bos PT MIT Kepada Nurhadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Telisik Pemberian Uang Buronan Bos PT MIT Kepada Nurhadi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto kepada mantan Sekertaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Dugaan pemberian uang itu diduga terjadi saat Hiendra mengajukan gugatan sengketa antara PT MIT dan Kawasan Berikat Nusantara.

“Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) yang nantinya akan di urus (eksekusi) penyelesaiannya oleh tersangka NHD (Nurhadi) dengan memberikan imbalan sejumlah uang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Aldres diketahui merupakan pengacara Lucas, terpidana kasus perintangan penyidikan yang ditangani oleh KPK. Dia juga saat ini merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Heru Hidayat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sedikitya, ada tiga perkara bersumber dari kasus Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara; kedua, sengketa saham di PT MIT; dan ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KPK Telisik Pemberian Uang Buronan Bos PT MIT Kepada Nurhadi