Lima Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lima Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye


JawaPos.com–Lima daerah di Jawa Barat berstatus zona oranye (risiko sedang) yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi. Hasil tersebut merujuk pemeringkatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli.

”Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Gedung Sate, Kota Bandung.

Selain itu, 22 daerah masuk risiko rendah atau zona kuning. Jumlah zona oranye saat ini berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

Ridwan menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar masih menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan. Itu akan digunakan sebagai dasar penentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

”Dari daerah risiko rendah dan sedang ini, kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi,” ucap Ridwan.

Gugus Tugas Nasional mengategorikan risiko menjadi empat. Yakni zona merah (risiko tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, zona oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, zona kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta zona hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif Covid-19.

Ridwan mengatakan, lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui. ”Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Atau Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah,” ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).

Terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama adaptasi kebiasaan baru (AKB), Ridwan menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres). Pemerintah Provinsi Jabar terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Pergub tersebut tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7). Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda. ”Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada 27 Juli. Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” ujar Ridwan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Lima Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye