Menag Akan Revisi Regulasi Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menag Akan Revisi Regulasi Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan


JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ketika rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI.

Rapat tersebut digelar sehubungan dengan adanya sembilan IAIN yang mengajukan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Akan tetapi, prosesnya terhambat oleh sejumlah kriteria dalam PMA 15/2014. Kriteria tersebut antara lain terkait syarat pemenuhan guru besar dan jumlah mahasiswa. “Kami sepakati mengambil langkah-langkah perbaikan dan revisi PMA, dan secepatnya akan diajukan ke KemenPAN-RB,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6).

Revisi PMA, antara lain terkait jumlah guru besar. PMA 15/2014 mempersyaratkan minimal 15 persen dari seluruh kepangkatan akademik, termasuk jumlah mahasiswa. Di mana PMA mensyaratkan minimal 7.500 mahasiswa agar IAIN bisa bertransformasi menjadi UIN.

“Kriteria ini mesti disesuaikan juga dengan kondisi wilayah keberadaan kampus. PTK di Jawa dan luar Jawa tidak bisa disamakan,” kata Fachrul. Meskipun begitu, revisi PMA harus tetap berorientasi menjaga kualitas PTK. Revisi ini juga tidak dilakukan menyeluruh, hanya pada aspek tertentu yang perlu direspon sesuai dinamika wilayah.

Maka dari itu, dia meminta para rektor juga untuk segera memperbaiki usulannya dengan tetap mengacu pada sejumlah kriteria yang diatur dalam PMA 15/2014. “IAIN agar melakukan gerakan ganda, yakni penguatan dan perbaikan kelembagaan,” sambungnya.

Sebagai informasi, PMA 15/2014 mengatur delapan persyaratan perubahan bentuk. Salah satunya, syarat tentang persentase kepangkatan akademik dosen. Saat IAIN ingin menjadi UIN, maka dosen dengan pangkat Asisten Ahli maksimal 20 perse, Lektor maksimal 30 persen, Lektor Kepala minimal 35 persen, dan Guru Besar minimal 15 persen.

Persyaratan lainnya terkait persentase kualifikasi pendidikan dosen, maksimal 75 persen adalah magister, dan 25 persen adalah doktor. Rasio dosen dengan mahasiswa, 1:25 untuk ilmu sosial, dan 1:20 untuk ilmu eksakta. Jumlah mahasiswanya sendiri mencapai 7.500.

Syarat berikutnya, jumlah, jenis, dan ragam prodi/jurusan/fakultas. Status Akreditasi Prodi, minimal 20 persen adalah A, minimal 50 persen adalah B, sedang akreditasi C maksimal 20 persen.

Untuk kualifikasi tenaga kependidikan; D3 ke bawah maksimal 40 persen, dan D4 ke atas minimal 60 persen. PMA 15/2014 juga mengatur persyaratan terkait sarana prasarana, baik berupa tanah, gedung, maupun koleksi buku. (*)

 


Menag Akan Revisi Regulasi Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan