BPI Pengembang Apartemen Gayanti Masuk PKPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BPI Pengembang Apartemen Gayanti Masuk PKPU


JawaPos.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pengembang Apartemen Gayanti yakni PT Buana Pacifik International (BPI).

Hal tersebut tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 376/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Jumat 10 September 2021 lalu.

“Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Mery Nina Hafni Harahap, PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa Tbk atas kewajiban pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh PT Buana Pacifik International kepada masing-masing pihak tersebut,” Ungkap Hendra Widjaya selalu salah satu pengurus dalam proses PKPU tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/10).

Hendra menjelaskan, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, status PKPU terhadap PT Buana Pacifik International tersebut dinyatakan sementara selama 45 hari dan menunjuk Tim Pengurus PKPU yakni Roberth H. Aritonang, Hendra Widjaya, dan Pardamean Mula Horas.

“Untuk batas akhir pengajuan tagihan para kreditor adalah pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 mendatang,” ujar Hendra.

Berdasarkan informasi, PT Buana Pacifik International mendapatkan izin untuk membangun Gayanti City pada tahun 2012. Perusahaan ini memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk membangun sebuah bangunan, walaupun dengan proses yang sangat panjang. Diketahui, dalam tahap perancangan, PT Buana Pacifik International melibatkan konsultan Jones Lang LaSalle dan desain interior HBA Studio Singapore.


BPI Pengembang Apartemen Gayanti Masuk PKPU