LBH Makassar Dorong Polri Gelar Perkara Khusus Rudupaksa Anak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

LBH Makassar Dorong Polri Gelar Perkara Khusus Rudupaksa Anak


JawaPos.com–LBH Makassar dorong Polri untuk mengambil alih kasus dugaan rudupaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dan melaksanakan gelar perkara khusus guna menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik apalagi proses hukumnya terus berlarut larut.

”Kami pada dasarnya tetap, bahwa kasus ini diambil alih Mabes Polri. Selain sejak awal, memang kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan memberikan dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, tapi kemudian itu tidak dipertimbangkan,” ujar tim kuasa para korban Azis Dumpa seperti dilansir dari Antara.

Hal itu berkaitan dengan upaya tim hukum para korban membuka kasus setelah kasus tersebut dihentikan melalui penerapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Luwu Timur pada Desember 2019. Kemudian mencuat kembali di media sosial awal Oktober 2021.

”Harapan kami, kalau pun misalnya ini tetap dilakukan di wilayah Sulsel,  tetap diambil Polda Sulsel. Karena sejak awal kami sudah meragukan kemampuan Polres Lutim dalam menyelesaikan kasus ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang kami lihat,” kata Azis Dumpa, wakil Direktur LBH Makassar itu.

Pihaknya juga mendorong pembentukan tim untuk keseriusan menyelesaikan kasus tersebut. Dia berharap agar setelah kasus itu dibuka kembali, ada tim khusus yang dibentuk dan memastikan seluruh  proses serta tahap penyelidikan berjalan sesuai dengan undang-undang peradilan pidana anak termasuk jaminan hak anak terlindungi.

Azis menjelaskan, kasus itu bisa dibuka kembali, mengingat pada 6 Maret 2020, pihaknya telah menyerahkan dokumen sebagai alat bukti. Dokumen itu kalau tidak dibuka penyelidikannya tidak bisa menjadi sebagai alat bukti.

”Jika kita lihat di Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tidak bisa dilakukan penghentian penyidikan, seharusnya adalah membuka kembali dengan gelar perkara khusus,” papar Azis Dumpa.

Menurut dia, dengan dibukanya kembali penyelidikan melalui gelar perkara khusus, penyidik mempresentasikan kepada peserta gelar perkara dengan prosesnya, kemudian ada koreksi serta masukan terkait prosedur penanganan. Nanti melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan penyelidik.

”Kita berharap bila nanti gelar perkara khusus dibuka, menghadirkan ahli, lembaga negara yang konsen terhadap hak perlindungan perempuan dan anak, misalnya Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian PPA, LPSK, psikiater, psikolog, dan dokter, sehingga bisa melahirkan rekomendasi yang bagus dan proses penyelidikan berjalan sesuai harapan,” tutur Azis Dumpa.

Sebelumnya, Polda Sulsel menyatakan siap membuka kasus rudupaksa anak di bawah umur yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019. ”Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol E. Zulpan.


LBH Makassar Dorong Polri Gelar Perkara Khusus Rudupaksa Anak