Pemprov Bali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Bali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak. Kebijakan itu dilaksanakan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember.

”Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dewa Indra menambahkan, kebijakan diskon pajak diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan itu secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

”Yakni kebijakan gratis BBNKB II mulai 4 September–17 Desember. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” tutur Dewa Made Indra.

Selain itu, kebijakan pemutihan mulai 8 Juni–17 Desember. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.

Dewa Indra mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi data base kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Di samping itu, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

”Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” ucap Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.


Pemprov Bali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor