Pengacara Kubu AHY Sebut Anak Buah Moeldoko Cabut Gugatan AD/ART di MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengacara Kubu AHY Sebut Anak Buah Moeldoko Cabut Gugatan AD/ART di MA


JawaPos.com – Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menyebut ada salah satu kader kubu Moeldoko yang mencabut uji materi atau judicial review di Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat.

Hamdan mengatakan, kubu Moeldoko yang mencabut uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 yakni Nur Rahmat Sigit Purwanto.

“Pemohon di sana telah mencabut permohonannya,” ujar Hamdan kepada wartawan, Selasa (12/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, bahwa gugatan uji materi tersebut dicabut lantaran telah salah langkah, termasuk juga adanya bukti-bukti baru.

“Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya,” katanya.

Adapun Nur Rahmat Sigit Purwanto mencabut uji materi AD/ART Demokrat di MA. Surat yang dibuat pada 29 September 2021 itu ditandatangani di atas materai. Sementara Pengajuan tersebut telah diterima MA pada 6 Oktober 2021.

Dalam surat tersebut salah satu alasan Nur Rahmat Sigit Purwanto mencabut uji materi ke MA tersebut karena khawatir gugatannya tersebut berdampak bagi kepentingan demokrasi.

“Sebagai pemohon II dengan pertimbangan utama permohonan ini akan menimbulkan dampak bagi demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat,” ujar Rahmad dalam suratnya.

Di dalam surat tersebut, Nur Rahmat Sigit Purwanto juga mencabut surat kuasa terhadap kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, empat eks kader Demokrat menggugat AD/ART Tahun 2020 ke MA. Mereka yaitu mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga. (*)


Pengacara Kubu AHY Sebut Anak Buah Moeldoko Cabut Gugatan AD/ART di MA