Polisi Karawang Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Karawang Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandung


JawaPos.com–Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

”Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu. Sekarang ditahan di Mapolres Karawang,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana seperti dilansir dari Antara di Karawang.

Seorang ayah yang menyetubuhi anaknya itu berinsial SP alias Acong. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sudah dua kali menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasatreskrim mengatakan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi. Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa (28/9) dini hari.

”Saat itu korban sedang tidur, pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Kasatreskrim Oliestha Ageng Wicaksana.

”Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi,” tambah dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Polisi Karawang Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Kandung