Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Rudapaksa Anak di Lutim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Rudapaksa Anak di Lutim


JawaPos.com–Polda Sulawesi Selatan mempersilakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan bukti baru terkait kasus rudapaksa atau dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap ketiga anak oleh ayahnya, SA, di Kabupaten Luwu Timur. Hal itu disampaikan usai dikeluarkan SP3 pada 2019 lalu kemudian kembali viral di media sosial.

”Karena LBH juga ada dalam tim pelapor, kami terbuka manakala keluarga korban ingin membuka kasus ini, harus ada bukti (baru) yang diajukan kepada penyidik,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol E. Zulpan seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Pihaknya saat ini sudah terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH sebagai pendamping hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus tersebut, agar bisa ditindaklanjuti. Sebab, untuk membuka kasus melalui gugatan harus menyertakan bukti baru.

”Silakan LBH mengajukannya. Namun apabila mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum ada dalam aturan Polri yakni mempraperadilankan penyidiknya,” tutur Zulpan.

Pihaknya juga mempersilakan apabila pihak keluarga yang tidak menerima atas putusan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Luwu Timur pada 2019, bisa mengajukan langkah hukum lain. ”Apabila keluarga korban tidak menerima juga bisa lakukan praperadilan,” ulas Zulpan memberikan opsi.

Kendati peluang praperadilan itu terbuka, karena menganggap penyelidikan itu tidak benar di mata mereka, lanjut Zulpan, penyidik juga bisa menuntut balik bilamana kasus itu tidak terbukti. Saat ditanyakan apakah bisa digunakan visum pembanding dari rumah sakit lain untuk dijadikan novum atau alat bukti baru, menurut dia, proses visum hanya bisa diterbitkan kepolisian. Artinya, surat kepolisian kepada rumah sakit tertentu, seusai dengan prosedur hukum yang berlaku.

”Visum ini siapa, visum dalam proses pidana. Katakan dicabuli harus dari Polri yang menerbitkan surat permintaan visum itu kepada rumah sakit,” jelas Zulpan.

Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di Lutim, ungkap Zulpan, sudah ada hasil visum, bahkan dua kali. Pertama di Puskesmas Malili, namun tidak mempercayai. Kemudian dilaksanakan kedua kalinya di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, hasilnya sama, tidak ada tanda kerusakan organ seksual pada anak.

”Bagaimana kalau tidak ada hasil visum, polisi mau lakukan pemeriksaan apa kepada bapaknya, tidak bisa. Bahkan hasil visumnya (kerusakan organ seksual) tidak ada, ini harus dipahami,” ucap Zulpan.

Zulpan menyampaikan, apa yang beredar di media sosial maupun dikutip media arus utama terkait artikel yang beredar, itu adalah tidak benar. ”Jelas hoaks, ini judulnya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa bahkan dicabuli pun tidak, bagaimana dia bisa bilang diperkosa. Anak ini umur tiga tahun masa diperkosa, lima tahun, tujuh tahun. Bahasanya sudah keliru kan, dia tahu dari mana diperkosa,” tutur Zulpan.

Sebelumnya, tim penasehat hukum dari LBH Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan pada kasus itu, sehingga harus dibuka kembali.

”Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindaklanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan,” paparnya penasihat pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar.


Polisi Persilakan LBH Ajukan Bukti Baru Rudapaksa Anak di Lutim