Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Sabu-Sabu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Sabu-Sabu


JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram.

”Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombespol Edwin Hatorangan Hariandja seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (22/10) dini hari.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal atas adanya informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara. Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu-sabu tersebut dan berhasil meringkus penerimanya yang diketahui berinisial ARP.

”Tersangka ARP diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten,” papar Edwin.

Kepolisian juga akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan. Tersangka ARP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Edwin menambahkan, pengungkapan itu berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut. ”Jika diumpamakan satu gram sabu-sabu digunakan oleh sampai 10 orang, total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” ucap Edwin Hatorangan Hariandja.


Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Sabu-Sabu