Rute Internasional Dibatasi 90 Penumpang per Penerbangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rute Internasional Dibatasi 90 Penumpang per Penerbangan


JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan, mulai hari ini seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Hal itu berupaya dalam menekan penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal. Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Novie Riyanto juga mengungkapkan, maskapai juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara.

Sebagai informasi, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Dimana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.


Rute Internasional Dibatasi 90 Penumpang per Penerbangan