Kena Pasal Berlapis, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kena Pasal Berlapis, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan


JawaPos.com – Usai membanting mahasiswa saat berdemo, Brigadir NP, langsung menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri dan Bid Propam Polda Banten. Oknum polisi itu kini harus merasakan dinginnya jeruji besi di Bid Propam Polda Banten sejak Kamis (14/10).

“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, Brigadir NP saat ini ditempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan, Jumat (15/10).

Akan tetapi, Shinto tak membeberkan berapa lama Brigadir NP akan menjalani penahanan. Saat ini, kasusnya pun sudah diambil alih Polda Banten setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara maraton.

Tak hanya itu, kata AKBP Shinto, sesuai aturan internal Polri, Brigadir NP juga dikenakan pasal berlapis. Namun Shinto tak merinci pasal apa saja yang dikenakan kepada polisi smackdown mahasiswa itu.

“Brigadir NP dikenakan pasal berlapis, sehingga sanksi yang akan diberikan NP juga menjadi lebih berat,” tegasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro menyatakan, Brigadir NP bukan saja terancam sanksi etik Polri, tapi juga terancam sanksi pidana.

Perwira Polri dengan tiga melati itu menjamin, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Untuk itu, Wahyu meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani Bidang Propam Polda Banten.

“(Penanganan) Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” terang Wahyu, Jumat (15/10).

“Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b,” bebernya.


Kena Pasal Berlapis, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan