Polda Sulsel Siap Buka Kasus Rudupaksa Anak di Luwu Timur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Sulsel Siap Buka Kasus Rudupaksa Anak di Luwu Timur


JawaPos.com–Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap membuka kasus rudupaksa anak di bawah umur yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019. Kasus itu kembali mencuat setelah viral di media sosial.

”Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol E. Zulpan seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Selain itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor berinisial RS, ibu para anak korban. Kapolres memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Kendati demikian, kata Zulpan, laporan yang diterima dalam pertemuan itu, mengatakan, Polres Luwu Timur akan membuka kembali kasus itu bila ada bukti-bukti baru. ”Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti-bukti baru yang cukup,” papar Zulpan.

Dia mengatakan, dalam pertemuan tersebut keluarga pelapor memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut. Pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.

”Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan dari pelapor untuk ditindaklanjuti,” ucap Zulpan.

Secara terpisah, LBH Makassar meminta Polri untuk membuka kembali kasus tersebut usai dihentikan. Bahkan tim pendamping hukum para korban anak menyatakan siap dilibatkan.

”Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri. Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat. Tidak dengan pernyataan di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal,” papar tim pendamping hukum Rezki Pratiwi.

Pihaknya berharap, dalam proses penyelidikan setelah dibuka kembali supaya bukti-bukti terhadap perkara tersebut menjadi kuat. Tim pendamping hukum berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini.

Sebelumnya, ibu korban berinisal RS melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemda Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL, pada 2019. Belakang kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti, hingga kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai ada kejanggalan oleh LBH Makassar selalu tim pendamping hukum korban.


Polda Sulsel Siap Buka Kasus Rudupaksa Anak di Luwu Timur