Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf


JawaPos.com – Selebgram Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Usai keluar dari ruang penyidik, dia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ramainya kasus menghindari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

“Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Rachel memastikan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku terima kasih mohon doanya,” jelasnya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun langsung diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel. Hasil penyelidikan lanjutan menduga ada 1 oknum TNI lagi yang bermain, berinisial IG.

“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” imbuh Herwin.

Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.


Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf