ICW Minta Kemenkum HAM Ekstradisi Buronan Korupsi Kelas Kakap Lain

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Minta Kemenkum HAM Ekstradisi Buronan Korupsi Kelas Kakap Lain


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan mengekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Sebab, beberapa waktu lalu, potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas Imigrasi banyak menuai persoalan.

“Misalnya, pada Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Saat itu, Kemenkum HAM bersikukuh bahwa Harun Masiku berada di luar Indonesia, sedangkan menurut investigasi salah satu media menyebutkan mantan calon anggota legislatif asal PDIP itu sudah berada di Jakarta,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Kurnia menuturkan, masyarakat juga tengah dihebohkan dengan kehadiran buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan diketahui bebas berkeliaran di Jakarta untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Terlebih, lanjut Kurnia, ICW mencatat masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.

“Untuk itu, Kemenkum HAM mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara,” imbuh Kurnia.

Kurnia memandang, pendekatan non formal pun mesti ditempuh, setidaknya dengan menjaga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain. Atas kekisruhan buronan ini, maka menjadi penting bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“RUU ini diketahui sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR sejak tahun 2012 yang lalu. Namun, pembentuk UU terkesan mengabaikan begitu saja urgensi dari pengesahan regulasi ini,” sesal Kurnia.

Kurnia menegaskan, sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkum HAM memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.

“Kememenkum Ham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi. Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, maka sudah saatnya memindahkan kewenangn ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni,” pungkasnya.


ICW Minta Kemenkum HAM Ekstradisi Buronan Korupsi Kelas Kakap Lain