JPU Minta Jimly Asshiddiqie Hadir dalam Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

JPU Minta Jimly Asshiddiqie Hadir dalam Sidang Kasus Masjid Sriwijaya


JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie untuk hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, keterangan dari Jimly Asshiddiqie akan sangat membantu menuntaskan perkara.

”Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly,” kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M. Naimullah, seperti dilansir dari Antara di Palembang.

Menurut dia, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang pekan depan. Dalam sidang di PN Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A. Iskandar, dan Syafri H.M. Dipi.

Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit. Sehingga, tidak hadir dalam persidangan.

”Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif,” ujar Naimullah.

Berdasar fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel telah menghibahkan tanah miliknya di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang, untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya. Namun berdasar pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, Gubernur Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.

Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah. Ada tanah seluas 7 ha merupakan milik masyarakat. Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas 2 ha.

Karena itu, menurut Naimullah, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut.


JPU Minta Jimly Asshiddiqie Hadir dalam Sidang Kasus Masjid Sriwijaya