Gubernur Bali Cabut Kebijakan Ganjil-Genap di Sanur dan Kuta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur Bali Cabut Kebijakan Ganjil-Genap di Sanur dan Kuta


JawaPos.com–Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan rekayasa lalu lintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Kebijakan ganjil-genap itu telah berjalan sejak 25 September.

”Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil-genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut,” kata Koster seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

”Jadi, dengan SE yang baru, SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi,” ucap Koster.

Meskipun kebijakan ganjil-genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap berlaku pada Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30–09.30 wita) dan tiga jam pada sore hari (15.00–18.00 wita). Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 wita. Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal. ”Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19,” ucap Koster.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.


Gubernur Bali Cabut Kebijakan Ganjil-Genap di Sanur dan Kuta