Eks Wakil Direktur Adonara Propetindo segera Jalani Sidang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Wakil Direktur Adonara Propetindo segera Jalani Sidang


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan mantan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan tersangka korporasi PT Adonara Propetindo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu, berkas perkata Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar juga dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini (7/10) dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Tim Jaksa untuk tersangka AR dkk dan tersangka PT AP sebagai korporasi. Dimana kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh Tim Jaksa dan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan. Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

Perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; dan menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Kejadian ini berlangsung pada 8 April 2019.

Selanjutnya masih pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukkan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP, serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Eks Wakil Direktur Adonara Propetindo segera Jalani Sidang